Judul Buku: Zakat: Sebagai Kekuatan Ekonomi Umat

Penulis: Dr. Sumarin Asmawi

Penerbit: Phoenix Publisher

Tahun: 2017

Jumlah Halaman: 183

Zakat merupakan hak orang lain, yang Allah swt titipkan pada harta kita, selanjutnya menjadi kelebihan dari harta yang kita miliki. Sehingga kelebihan harta tersebut harus dikeluarkan agar tidak menjadi penyakit. Orang yang mempunyai kelebihan harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya (hartanya) adalah orang yang mempunyai penyakit hati (kikir, pelit dan kedekut). Ia takut, dengan dikeluarkan hartanya akan menjadi berkurang. Padahal dengan dikeluarkan harta tersebut, justru menjadikan ia sehat dan terhindar dari penyakit, atau bahkan menambah harta tersebut.

Hadirnya buku ini kami anggap sangat bermakna di moment yang tepat sebagai sebuah pencerahan, motivasi dan cambuk pada kita semua untuk kembali melihat dan mengukur diri dan masyarakat kita utamanya terkait tentang kesadaran dan potensi “Zakat”. Zakat sebagai sebuah ibadah, tidak hanya mempunyai makna vertikal ketaatan pada Allah SWT, tapi juga mempunyai tampak sosial horizontal dalam membantu umat, mempuyai dampak yang tidak hanya memberikan daya ubah pada pelaku zakat (muzakki) tapi juga pada orang lain yang menerimanya (mustahik).

Sejarah mencatat bahwa zakat adalah kekuatan Ekonomi umat Islam, yang mampu mensejahterakan dan sebagai kekuatan yang maha dahsyat. Periode keemasan dan kejayaan Islam, mencatatkan bahwa zakat adalah salah satu instrumen ekonomi sebagai pendapatan utama yang mampu mendorong ekonomi masyarakat Islam. Dalam sejarah juga tercatat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan shadaqah kepada seorang fakir sebanyak dua dirham, sambil memberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kampak (alat pemotong kayu) dan bekerja dengan kampak itu. Lima belas hari kemudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah bekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Separuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian. Kisah ini adalah sebuah contoh nyata bahwa Zakat sangat mampu untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.

Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir dalam memenuhi kebutuhannya, sunnah Nabi Muhammad SAW menyarankan agar zakat dapat membebaskan seorang fakir dari kefakirannya. Padahal Nabi Muhammad SAW menentukan mustahik atas dasar tepatnya sasaran. Apabila tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Muaz pada zaman Khalifah Umar.

Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyuruh Muaz memungut upeti. Tetapi Muaz menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.

Itulah kehebatan sejarah, yang mencatat bahwa umat Islam pernah jaya, umat Islam pernah mengalami Surplus Harta dan salah satu hal yang menjadikan kekuatan tersebut adalah kekutan Zakat yang tidak hanya berdimensi sebagai ibadah Ritual tapi juga sebagai kekuatan Ekonomi dalam membangun peradaban Negeri.

Download ebook Zakat Sebagai Kekuatan Ekonomi Umat pdf via Google Drive:

DOWNLOAD